Kebudayaan merupakan identitas suatu bangsa yang dapat membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Dalam konteks ini, Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia. Pada era globalisasi, Pemerintah berkewajiban melindungi dan melayani masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya agar tidak tergerus oleh nilainilai budaya global yang tidak sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa.
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, berbagai upaya untuk meneguhkan jati diri dan karakter bangsa telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan yang ditandai, antara lain, dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pembangunan karakter dan jati diri bangsa. Kemajuan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya berbagai upaya pengembangan nilai budaya, pengelolaan keragaman budaya serta perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan bidang kebudayaan, antara lain (1) munculnya gejala krisis jati diri dan karakter bangsa yang disebabkan oleh dampak negatif globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang membuka peluang terjadinya interaksi budaya antarbangsa; (2) masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap upaya pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal yang disebabkan, antara lain, oleh (a) semakin terbatasnya ruang atau tempat penyaluran aspirasi kreativitas seni budaya masyarakat; dan (b) kurangnya apresiasi dan rasa cinta terhadap budaya dan produk dalam negeri; (3) masih rendahnya apresiasi, pemahaman, komitmen, dan kesadaran tentang kekayaan budaya dengan berbagai kandungan nilai-nilai luhurnya yang mengakibatkan terjadinya (a) pencurian, penyelundupan, dan perusakan benda cagar budaya; (b) pembajakan terhadap berbagai kekayaan budaya dan kekayaan intelektual; dan (c) terbatasnya pengelolaan kekayaan budaya oleh pemerintah daerah, karena terbatasnya kemampuan keuangan maupun kemampuan manajerial; (4) belum optimalnya sumber daya di bidang kebudayaan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, upaya pengembangan kebudayaan sejak tahun 2005 sampai dengan Juni 2009 diarahkan melalui kebijakan (1) mengembangkan modal sosial untuk mengaktualisasikan nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam menghadapi derasnya arus budaya global dengan mendorong terciptanya ruang yang terbuka dan demokratis bagi pelaksanaan dialog kebudayaan; (2) mendorong percepatan proses modernisasi yang dicirikan dengan terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia modern yang berkelanjutan dan menguatnya masyarakat sipil; (3) menyelesaikan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan dan peraturan pelaksanaannya; (4) mendorong reaktualisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai salah satu dasar pengembangan etika pergaulan sosial untuk memperkuat identitas nasional; (5) mengembangkan kerja sama yang sinergis antarpihak terkait dalam upaya pengelolaan kekayaan budaya; (6) mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkepribadian, berbudi luhur, dan mencintai kebudayaan Indonesia dan produk-produk dalam negeri.
Untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman budaya dan menciptakan keserasian antarunit sosial dan budaya dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), langkah-langkah kebijakan yang dilakukan antara lain adalah (1) menyelenggarakan berbagai dialog kebudayaan dan kebangsaan; (2) mengembangkan kesenian dan perfilman nasional; (3) mengembangkan galeri nasional; (4) melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) perfilman dan meningkatkan kualitas sensor film; (5) melakukan stimulasi dan fasilitasi penyelenggaraan Festival Film Indonesia dan Festival Budaya Daerah; (6) mendukung pengelolaan taman budaya daerah; dan (7) melakukan optimalisasi koordinasi pengembangan nilai
budaya, seni, dan film.
Hasil-hasil yang dicapai melalui revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya dan pranata sosial kemasyarakatan telah menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan yang ditandai dengan berkembangnya pemahaman terhadap pentingnya kesadaran multikultural dan menurunnya eskalasi konflik horizontal pascareformasi. Dalam upaya pengelolaan keragaman budaya, hasil yang telah dicapai pada kurun waktu tahun 2005 sampai dengan Juni 2009, antara lain adalah (1) terlaksananya dialog antarbudaya yang terbuka dan demokratis untuk mengatasi persoalan bangsa khususnya dalam rangka kebersamaan dan integrasi; (2) terlaksananya kampanye hidup rukun dalam keragaman budaya/multikultur; (3) tersusunnya konsep dasar Neraca Satelit Kebudayaan Nasional (Nesbudnas); (4) tersusunnya Peta Kesenian Indonesia dan Peta Budaya Indonesia secara digital dalam program database berikut pelatihan khusus melalui training of trainers (ToT) bagi tenaga
operatornya untuk melayani kabupaten/kota; (5) terlaksananya kegiatan kunjungan tenaga pendidik dan siswa ke lokasi-lokasi yang memiliki nilai sejarah dan budaya (Jelajah Budaya); (6) terselenggaranya program film kompetitif untuk memotivasi para sineas membuat film cerita; (7) terselenggaranya Festival Film Indonesia (FFI) dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan jumlah produksi film nasional; (8) terlaksananya pembuatan Direktori Perfilman Indonesia; (9) tersusunnya konsep revisi UU No. 8 Tahun 1992 tentang perfilman sebagai dasar pengembangan perfilman nasional di masa yang akan datang serta sosialisasinya;
(10) terlaksananya koordinasi Tim Pembuatan Film Noncerita Asing di Indonesia yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai lokasi syuting film dunia; (11) terlaksananya pengiriman film Indonesia ke Festival Film Internasional di Cannes Perancis dan Pusan International Film Festival di Korea Selatan serta Festival Film Asia Osian’s Cinefan VII di New Delhi, India; dan memfasilitasi kerja sama asosiasi pembuat film internasional; (12) terlaksananya pemetaan dan penulisan sejarah, serta diskusi dengan tema Lawatan Sejarah: Merajut Simpul-Simpul Perekat Bangsa baik di tingkat lokal maupun nasional; (13) terlaksananya sosialisasi dan promosi Indonesia Performing Arts Mart (IPAM); (14) terlaksananya konservasi lukisan di Museum Le Mayeur di Bali; (15) terlaksananya penyelenggaraan Lomba Lukis dan Cipta Puisi Anak-anak; (16) terlaksananya penyelenggaraan Festival Sastra Nusantara dan Pameran Seni Rupa Nusantara; (17) terlaksananya penyusunan naskah akademik Rancangan Undang Undang tentang Kebudayaan; (18) terlaksananya First Indonesia Expo Central East Europe di Polandia; (19) terselenggaranya Kongres Kebudayaan di Bogor yang bertujuan untuk memfasilitasi pemetaan dan pembahasan gagasan, apresiasi, minat dan partisipasi masyarakat khususnya budayawan, ilmuwan, tokoh masyarakat, dan Pemerintah dalam membangun kebudayaan nasional; (20) terselenggaranya festival Semarak Budaya Nusantara; (21) terlaksananya pelestarian dan pengembangan kesenian yang hampir punah; (22) terselenggaranya Pekan Produk Budaya Indonesia/Pekan Produk Budaya Kreatif Indonesia; (23) terlaksananya Kajian Pembentukan Pusat Kebudayaan Indonesia; dan (24) terlaksananya sensor film, rekaman video dan sarana promosi, serta sosialisasi kebijakan Lembaga Sensor Film.
to be continued
http://www.sepuluhribu.com/?id=dw_ridha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar